Kamis, 18 Oktober 2012

TATA TERTIB SISWA SMP NEGERI 3 BAWEN

PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 3 BAWEN
STATUS : TERAKREDITASI “A”
SEKOLAH STANDAR NASIONAL (SSN)
Desa Jimbaran, Kecamatan Bandungan, Kab. Semarang 50665, Telp. (0298) 711576, Fax. (0298) 7136107
Email:smpn3.bawen@yahoo.co.id, Blog:http//www.smpn3bawen.blogspot


TATA TERTIB SISWA SMP NEGERI 3 BAWEN

A. KETENTUAN UMUM
  1. Tata tertib siswa ini dimaksudkan sebagai pedoman siswa dalam bersikap, bertutur kata, dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari di sekolah.
  2. Tata tertib ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah, masyarakat sekitar, bangsa, dan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila meliputi nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung proses belajar dan mengajar yang efektif dan efisien.
  3. Tata tertib ini bertujuan untuk mewujudkan 7 K di sekolah yang meliputi keimanan, ketertiban, kebersihan, keamanan, kekeluargaan, keindahan, dan kerindangan.
  4. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata tertib siswa SMP Negeri 3 Bawen dengan penuh kesadaran dan tangungjawab.

B. TATA TERTIB SISWA
  1. Pukul 07.15 WIB bel tanda masuk sekolah berbunyi.
  2. Siswa tiba di sekolah paling lambat 10 menit sebelum bel tanda masuk sekolah berbunyi.
  3. Siswa yang piket, wajib menyelesaikan tugasnya paling lambat 15 menit sebelum bel tanda masuk sekolah berbunyi dan menjaga kebersihan kelas sampai pelajaran berakhir.
  4. Siswa yang terlambat masuk sekolah baru dapat mengikuti pelajaran setelah mendapat izin dari petugas Guru Piket/Guru BK.
  5. Siswa tidak masuk sekolah wajib memberikan keterangan tertulis (surat izin) yang diketahui oleh orang tua/wali murid dan diserahkan kepada wali kelas/guru piket.
  6. Siswa yang lebih dari 3 hari tidak masuk sekolah karena sakit harus menyertakan surat keterangan dari dokter.
  7. Siswa meninggalkan pelajaran sebelum jam sekolah berakhir, wajib meminta izin tertulis kepada guru piket/wali kelas/guru BK.
  8. Siswa dilarang keluar dari area sekolah sewaktu jam pelajaran maupun istirahat.
  9. Siswa dilarang makan dan minum di dalam kelas selama proses belajar mengajar berlangsung.
  10. Siswa dilarang membuat keributan.
  11. Siswa dilarang mencoret-coret, mengubah, merusak, dan mencuri barang-barang milik sekolah.
  12. Siswa dilarang pacaran/melakukan pergaulan bebas di lingkungan sekolah.
  13. Siswa dilarang membawa sepeda motor/mobil ke sekolah.
  14. Siswa dilarang berbicara jorok/kotor di lingkungan sekolah.
  15. Siswa dilarang bermain-main dan duduk-duduk di tempat parkir.
  16. Siswa dilarang melompat pagar sekolah.
  17. Siswa dilarang berjudi di lingkungan sekolah.
  18. Siswa dilarang membuang sampah di sembarang tempat.
  19. Siswa dilarang mencoret-coret pakaian seragam sekolah.
  20. Siswa dilarang membawa tipe-x cair maupun stiker bergambar.
  21. Siswa dilarang membawa buku dan gambar yang menjurus kepada pornografi dan pornoaksi.
  22. Siswa dilarang membawa hand phone ( HP).
  23. Siswa dilarang membawa benda tajam dan senjata api.
  24. Siswa dilarang membawa dan atau merokok di lingkungan sekolah.
  25. Siswa dilarang membawa, menggunakan, dan mengedarkan miras dan obat-obat terlarang di lingkungan sekolah.
  26. Siswa dilarang bertindak asusila, hamil, dan menghamili.
  27. Siswa wajib mengikuti kegiatan sekolah melalui kegiatan OSIS, Pramuka, Ekstra Kurikuler, dan kegiatan keagamaan.
  28. Siswa wajib mengikuti proses belajar mengajar yang meliputi kegiatan proses KBM, penugasan, dan evaluasi.
  29. Siswa wajib memakai pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut.
  • a. Hari Senin s.d. Rabu memakai pakaian seragam OSIS lengkap dengan kaos kaki putih polos sepanjang betis dan sepatu hitam polos.
  • b. Hari Kamis dan Jumat memakai pakaian seragam batik identitas lengkap dengan kaos kaki putih polos dan sepatu hitam polos.
  • c. Hari Sabtu memakai pakaian seragam pramuka, kaos kaki hitam polos, sepatu hitam
  • d. Setiap olahraga memakai pakaian olah raga yang sudah ditentukan.
  1. Siswa dilarang memakai perhiasan, riasan yang berlebihan, dan tidak boleh memelihara kuku panjang.
    Siswa putra wajib memotong rambut pendek dan rapi.
    Siswa wajib berbusana dan berpenampilan sederhana dan sopan sesuai dengan aturan yang ditetapkan  sekolah.
     
  2. Siswa dilarang mengikuti mode yang tidak pada tempatnya, misalnya : pria memakai anting-anting, berambut gondrong, berambut kliwir, rambut disemir, sisiran dinaikkan, bertato, dan lain-lain.
  3. Siswa yang tidak naik kelas 2 kali berturut-turut pada kelas yang sama, maka dikembalikan kepada  orang tua (dikeluarkan dari sekolah).
  4. Siswa wajib mentaati tata tertib dan aturan yang berlaku di sekolah.


C. SANKSI - SANKSI
  1. Siswa yang melanggar tata tertib sekolah akan dikenakan sanksi sebagai berikut.
  • Peringatan lisan.
  • Peringatan tertulis yang disampaikan kepada wali murid.
  • Pengembalian sementara kepada wali murid (skorsing).
  • Pengembalian selamanya kepada wali murid (dikeluarkan dari sekolah). 
  1. Hal- hal yang belum diatur dalam tata tertib sekolah ini akan diatur kemudian.


D. TAHAPAN PEMBERIAN SANKSI
  1. Peringatan lisan : Skor 5 - 49
  2. Pernyaaan Tertulis Peserta didik yang diketahui Orang tua : Skor 50 - 99
  3. Tidak boleh mengikuti pelajaran selama 3 hari dan tetap masuk sekolah : Skor 100 - 149
  4. Skorsing (di rumah) selama 3 hari : Skor 150 - 199
  5. Diserahkan kembali ke orang tua (dikeluarkan dari sekolah) : Skor 200 keatas.




Bandungan, 2 Juli 2012
Kepala Sekolah,
ttd

Drs. Tri Widodo
NIP. 196803111995121001

Ketua Komite,
ttd
dr. HM. Hadi Supriyanto




SKOR PELANGGARAN TATA TERTIB SISWA

JENIS PELANGGARAN dan SKOR
A AKHLAK
1. KERAJINAN
  1. Tidak mengerjakan tugas-tugas ( PR, dsb ) = 5
  2. Tidak mengikuti pelajaran dengan alasan yang dibuat-buat = 5
  3. Tidak mengikuti upacara tanpa alasan yang jelas = 5
  4. Tidak mengikuti kegiatan olah raga tanpa alasan yang jelas =5

2. KESANTUNAN
  1. Membuat gaduh di kelas =5
  2. Mengejek / tidak sopan pada orang lain = 10
  3. Memanfaatkan lingkungan sekolah di luar kegiatan sekolah sekolah =10
  4. Mengancam teman =25
  5. Memalsu tanda tangan orang tua / guru / teman =30
  6. Menyebabkan perkelahian ( pemicu perkelahian ) =30
  7. Melakukan penipuan, pemerasan, perjudian, pencurian =40
  8. Berkelahi masih memakai seragam sekolah=40

3. KEBERSIHAN
  1. Memelihara kuku dan rambut panjang =5
  2. Membuang sampah tidak pada tempatnya =5

4. TANGGUNG JAWAB
  1. Tidak masuk sekolah tanpa alasan yang jelas =10
  2. Tidak melaksanakan piket / tugas kelompok =10
  3. Meninggalkan buku-buku di laci meja ruang kelas =15
  4. Merusak sarana / prasarana dan lingkungan sekolah =20
B KEPRIBADIAN
1. KEDISIPLINAN
  1. Terlambat masuk sekolah =5
  2. Tidak mengikuti kegiatan sekolah, ekstrakurikuler dan kokurikuler tanpa alasan yang jelas =5
  3. Meninggalkan sekolah tanpa alasan yang jelas =10
  4. Makan saat pelajaran =5
  5. Membawa barang / perlengkapan yang tidak diperbolehkan oleh guru pada saat PBM ( Komik, Novel, tip-ex cair, Stiker bergambar, kartu judi, dll ) =5
  6. Membawa barang / perlengkapan yang membahayakan diluar keperluan PBM (berbagai macam bentuk senjata) =25
  7. Membawa rokok / merokok di sekolah dan selama memakai seragam sekolah =30
  8. Membawa HP di lingkungan sekolah =30
  9. Membawa sepeda motor atau mobil ke sekolah =30
  10. Membawa, memperlihatkan, dan mengedarkan gambar, HP, majalah, atau VCD yang bernuansa porno =40
  11. Membawa minuman keras / minum-minuman keras di sekolah dan atau selama memakai seragam sekolah =75
  12. Membawa / mengkonsumsi / mengedarkan obat-obat terlarang =150
  13. Berbuat asusila =100
  14. Berbuat zina / hamil / menghamili =200


2. KERAPIAN
  1. Tidak tertib dan tidak rapi dalam upacara =5
  2. Memakai perhiasan dan riasan secara berlebihan =5
  3. Memakai baju seragam tidak dimasukkan =5
  4. Tidak memakai badge, lokasi , nama, dan atau dasi =5
  5. Tidak memakai ikat pinggang hitam sesuai aturan =5
  6. Tidak memakai kaos kaki putih untuk seragam OSIS dan seragam khusus serta kaos kaki hitam untuk seragam Pramuka =5
  7. Tidak memakai sepatu hitam =5
  8. Mengenakan celana, rok dan baju serta atribut lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan =5
  9. Tidak memakai seragam olahraga ketika mengikuti kegiatan olah raga =5

3. KEAKTIFAN
  1. Tidak aktif dalam kegiatan pembelajaran =5
  2. Tidak aktif dalam kegiatan pembimbingan, penugasan, dan evaluasi =5
  3. Tidak aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler =5



SKOR PENGHARGAAN
PRESTASI AKHLAK DAN KEPRIBADIAN SISWA


PENGHARGAAN dan SKOR
A. AKHLAK
1. KERAJINAN
  • Peserta didik tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama 1 bulan 20
2. KESANTUNAN
  • Peserta didik tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama 1 bulan 20
3. KEBERSIHAN
  • Peserta didik tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama 1 bulan 20
4. TANGGUNG JAWAB
  • Peserta didik tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama 1 bulan 20
B. KEPRIBADIAN
1. KEDISIPLINAN
  • Peserta didik tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama 1 bulan 20
2. KERAPIAN
  • Peserta didik tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama 1 bulan 20
3. KEAKTIFAN
  1. Aktif dalam semua kegiatan Sekolah =15
  2. Menjadi pengurus kelas =30
  3. Menjadi pengurus OSIS =40
  4. Menjadi pengurus Pramuka =40
  5. Memperoleh prestasi Tingkat Sekolah =30
  6. Memperoleh prestasi Tingkat Kecamatan =30
  7. Memperoleh prestasi Tingkat Kabupaten =50
  8. Memperoleh prestasi Tingkat Propinsi =75
  9. Memperoleh prestasi Tingkat Nasional =100
  10. Memperoleh prestasi Tingkat Internasional=200

Bandungan, 2 Juli 2012

Kepala Sekolah,
 ttd
Drs. Tri Widodo
NIP. 196803111995121001


Ketua Komite,
 ttd
dr. HM. Hadi Supriyanto 


CATATAN :
  1. Skor Penghargaan diberikan untuk deskripsi perilaku.
  2. Skor Penghargaan berlaku untuk penilaian Akhlak dan Kepribadian.
  3. Penskoran berlaku selama 1 Tahun Ajaran.
  4. Pengawasan dilakukan oleh :
  • Semua Pendidik
  • Semua Tenaga Kependidikan
  • Semua Peserta Didik
  1. Penghitungan skor dilakukan oleh Wali Kelas, Kesiswaan, Guru Agama, Guru PKn dan Guru Pembimbing.
  2. Tata tertib siswa ini di sosialisasikan pada hari Sabtu, 20 Oktober 2012