Kamis, 18 Oktober 2012

TATA TERTIB SISWA SMP NEGERI 3 BAWEN

PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 3 BAWEN
STATUS : TERAKREDITASI “A”
SEKOLAH STANDAR NASIONAL (SSN)
Desa Jimbaran, Kecamatan Bandungan, Kab. Semarang 50665, Telp. (0298) 711576, Fax. (0298) 7136107
Email:smpn3.bawen@yahoo.co.id, Blog:http//www.smpn3bawen.blogspot


TATA TERTIB SISWA SMP NEGERI 3 BAWEN

A. KETENTUAN UMUM
  1. Tata tertib siswa ini dimaksudkan sebagai pedoman siswa dalam bersikap, bertutur kata, dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari di sekolah.
  2. Tata tertib ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah, masyarakat sekitar, bangsa, dan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila meliputi nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung proses belajar dan mengajar yang efektif dan efisien.
  3. Tata tertib ini bertujuan untuk mewujudkan 7 K di sekolah yang meliputi keimanan, ketertiban, kebersihan, keamanan, kekeluargaan, keindahan, dan kerindangan.
  4. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata tertib siswa SMP Negeri 3 Bawen dengan penuh kesadaran dan tangungjawab.

B. TATA TERTIB SISWA
  1. Pukul 07.15 WIB bel tanda masuk sekolah berbunyi.
  2. Siswa tiba di sekolah paling lambat 10 menit sebelum bel tanda masuk sekolah berbunyi.
  3. Siswa yang piket, wajib menyelesaikan tugasnya paling lambat 15 menit sebelum bel tanda masuk sekolah berbunyi dan menjaga kebersihan kelas sampai pelajaran berakhir.
  4. Siswa yang terlambat masuk sekolah baru dapat mengikuti pelajaran setelah mendapat izin dari petugas Guru Piket/Guru BK.
  5. Siswa tidak masuk sekolah wajib memberikan keterangan tertulis (surat izin) yang diketahui oleh orang tua/wali murid dan diserahkan kepada wali kelas/guru piket.
  6. Siswa yang lebih dari 3 hari tidak masuk sekolah karena sakit harus menyertakan surat keterangan dari dokter.
  7. Siswa meninggalkan pelajaran sebelum jam sekolah berakhir, wajib meminta izin tertulis kepada guru piket/wali kelas/guru BK.
  8. Siswa dilarang keluar dari area sekolah sewaktu jam pelajaran maupun istirahat.
  9. Siswa dilarang makan dan minum di dalam kelas selama proses belajar mengajar berlangsung.
  10. Siswa dilarang membuat keributan.
  11. Siswa dilarang mencoret-coret, mengubah, merusak, dan mencuri barang-barang milik sekolah.
  12. Siswa dilarang pacaran/melakukan pergaulan bebas di lingkungan sekolah.
  13. Siswa dilarang membawa sepeda motor/mobil ke sekolah.
  14. Siswa dilarang berbicara jorok/kotor di lingkungan sekolah.
  15. Siswa dilarang bermain-main dan duduk-duduk di tempat parkir.
  16. Siswa dilarang melompat pagar sekolah.
  17. Siswa dilarang berjudi di lingkungan sekolah.
  18. Siswa dilarang membuang sampah di sembarang tempat.
  19. Siswa dilarang mencoret-coret pakaian seragam sekolah.
  20. Siswa dilarang membawa tipe-x cair maupun stiker bergambar.
  21. Siswa dilarang membawa buku dan gambar yang menjurus kepada pornografi dan pornoaksi.
  22. Siswa dilarang membawa hand phone ( HP).
  23. Siswa dilarang membawa benda tajam dan senjata api.
  24. Siswa dilarang membawa dan atau merokok di lingkungan sekolah.
  25. Siswa dilarang membawa, menggunakan, dan mengedarkan miras dan obat-obat terlarang di lingkungan sekolah.
  26. Siswa dilarang bertindak asusila, hamil, dan menghamili.
  27. Siswa wajib mengikuti kegiatan sekolah melalui kegiatan OSIS, Pramuka, Ekstra Kurikuler, dan kegiatan keagamaan.
  28. Siswa wajib mengikuti proses belajar mengajar yang meliputi kegiatan proses KBM, penugasan, dan evaluasi.
  29. Siswa wajib memakai pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut.
  • a. Hari Senin s.d. Rabu memakai pakaian seragam OSIS lengkap dengan kaos kaki putih polos sepanjang betis dan sepatu hitam polos.
  • b. Hari Kamis dan Jumat memakai pakaian seragam batik identitas lengkap dengan kaos kaki putih polos dan sepatu hitam polos.
  • c. Hari Sabtu memakai pakaian seragam pramuka, kaos kaki hitam polos, sepatu hitam
  • d. Setiap olahraga memakai pakaian olah raga yang sudah ditentukan.
  1. Siswa dilarang memakai perhiasan, riasan yang berlebihan, dan tidak boleh memelihara kuku panjang.
    Siswa putra wajib memotong rambut pendek dan rapi.
    Siswa wajib berbusana dan berpenampilan sederhana dan sopan sesuai dengan aturan yang ditetapkan  sekolah.
     
  2. Siswa dilarang mengikuti mode yang tidak pada tempatnya, misalnya : pria memakai anting-anting, berambut gondrong, berambut kliwir, rambut disemir, sisiran dinaikkan, bertato, dan lain-lain.
  3. Siswa yang tidak naik kelas 2 kali berturut-turut pada kelas yang sama, maka dikembalikan kepada  orang tua (dikeluarkan dari sekolah).
  4. Siswa wajib mentaati tata tertib dan aturan yang berlaku di sekolah.


C. SANKSI - SANKSI
  1. Siswa yang melanggar tata tertib sekolah akan dikenakan sanksi sebagai berikut.
  • Peringatan lisan.
  • Peringatan tertulis yang disampaikan kepada wali murid.
  • Pengembalian sementara kepada wali murid (skorsing).
  • Pengembalian selamanya kepada wali murid (dikeluarkan dari sekolah). 
  1. Hal- hal yang belum diatur dalam tata tertib sekolah ini akan diatur kemudian.


D. TAHAPAN PEMBERIAN SANKSI
  1. Peringatan lisan : Skor 5 - 49
  2. Pernyaaan Tertulis Peserta didik yang diketahui Orang tua : Skor 50 - 99
  3. Tidak boleh mengikuti pelajaran selama 3 hari dan tetap masuk sekolah : Skor 100 - 149
  4. Skorsing (di rumah) selama 3 hari : Skor 150 - 199
  5. Diserahkan kembali ke orang tua (dikeluarkan dari sekolah) : Skor 200 keatas.




Bandungan, 2 Juli 2012
Kepala Sekolah,
ttd

Drs. Tri Widodo
NIP. 196803111995121001

Ketua Komite,
ttd
dr. HM. Hadi Supriyanto




SKOR PELANGGARAN TATA TERTIB SISWA

JENIS PELANGGARAN dan SKOR
A AKHLAK
1. KERAJINAN
  1. Tidak mengerjakan tugas-tugas ( PR, dsb ) = 5
  2. Tidak mengikuti pelajaran dengan alasan yang dibuat-buat = 5
  3. Tidak mengikuti upacara tanpa alasan yang jelas = 5
  4. Tidak mengikuti kegiatan olah raga tanpa alasan yang jelas =5

2. KESANTUNAN
  1. Membuat gaduh di kelas =5
  2. Mengejek / tidak sopan pada orang lain = 10
  3. Memanfaatkan lingkungan sekolah di luar kegiatan sekolah sekolah =10
  4. Mengancam teman =25
  5. Memalsu tanda tangan orang tua / guru / teman =30
  6. Menyebabkan perkelahian ( pemicu perkelahian ) =30
  7. Melakukan penipuan, pemerasan, perjudian, pencurian =40
  8. Berkelahi masih memakai seragam sekolah=40

3. KEBERSIHAN
  1. Memelihara kuku dan rambut panjang =5
  2. Membuang sampah tidak pada tempatnya =5

4. TANGGUNG JAWAB
  1. Tidak masuk sekolah tanpa alasan yang jelas =10
  2. Tidak melaksanakan piket / tugas kelompok =10
  3. Meninggalkan buku-buku di laci meja ruang kelas =15
  4. Merusak sarana / prasarana dan lingkungan sekolah =20
B KEPRIBADIAN
1. KEDISIPLINAN
  1. Terlambat masuk sekolah =5
  2. Tidak mengikuti kegiatan sekolah, ekstrakurikuler dan kokurikuler tanpa alasan yang jelas =5
  3. Meninggalkan sekolah tanpa alasan yang jelas =10
  4. Makan saat pelajaran =5
  5. Membawa barang / perlengkapan yang tidak diperbolehkan oleh guru pada saat PBM ( Komik, Novel, tip-ex cair, Stiker bergambar, kartu judi, dll ) =5
  6. Membawa barang / perlengkapan yang membahayakan diluar keperluan PBM (berbagai macam bentuk senjata) =25
  7. Membawa rokok / merokok di sekolah dan selama memakai seragam sekolah =30
  8. Membawa HP di lingkungan sekolah =30
  9. Membawa sepeda motor atau mobil ke sekolah =30
  10. Membawa, memperlihatkan, dan mengedarkan gambar, HP, majalah, atau VCD yang bernuansa porno =40
  11. Membawa minuman keras / minum-minuman keras di sekolah dan atau selama memakai seragam sekolah =75
  12. Membawa / mengkonsumsi / mengedarkan obat-obat terlarang =150
  13. Berbuat asusila =100
  14. Berbuat zina / hamil / menghamili =200


2. KERAPIAN
  1. Tidak tertib dan tidak rapi dalam upacara =5
  2. Memakai perhiasan dan riasan secara berlebihan =5
  3. Memakai baju seragam tidak dimasukkan =5
  4. Tidak memakai badge, lokasi , nama, dan atau dasi =5
  5. Tidak memakai ikat pinggang hitam sesuai aturan =5
  6. Tidak memakai kaos kaki putih untuk seragam OSIS dan seragam khusus serta kaos kaki hitam untuk seragam Pramuka =5
  7. Tidak memakai sepatu hitam =5
  8. Mengenakan celana, rok dan baju serta atribut lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan =5
  9. Tidak memakai seragam olahraga ketika mengikuti kegiatan olah raga =5

3. KEAKTIFAN
  1. Tidak aktif dalam kegiatan pembelajaran =5
  2. Tidak aktif dalam kegiatan pembimbingan, penugasan, dan evaluasi =5
  3. Tidak aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler =5



SKOR PENGHARGAAN
PRESTASI AKHLAK DAN KEPRIBADIAN SISWA


PENGHARGAAN dan SKOR
A. AKHLAK
1. KERAJINAN
  • Peserta didik tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama 1 bulan 20
2. KESANTUNAN
  • Peserta didik tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama 1 bulan 20
3. KEBERSIHAN
  • Peserta didik tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama 1 bulan 20
4. TANGGUNG JAWAB
  • Peserta didik tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama 1 bulan 20
B. KEPRIBADIAN
1. KEDISIPLINAN
  • Peserta didik tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama 1 bulan 20
2. KERAPIAN
  • Peserta didik tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama 1 bulan 20
3. KEAKTIFAN
  1. Aktif dalam semua kegiatan Sekolah =15
  2. Menjadi pengurus kelas =30
  3. Menjadi pengurus OSIS =40
  4. Menjadi pengurus Pramuka =40
  5. Memperoleh prestasi Tingkat Sekolah =30
  6. Memperoleh prestasi Tingkat Kecamatan =30
  7. Memperoleh prestasi Tingkat Kabupaten =50
  8. Memperoleh prestasi Tingkat Propinsi =75
  9. Memperoleh prestasi Tingkat Nasional =100
  10. Memperoleh prestasi Tingkat Internasional=200

Bandungan, 2 Juli 2012

Kepala Sekolah,
 ttd
Drs. Tri Widodo
NIP. 196803111995121001


Ketua Komite,
 ttd
dr. HM. Hadi Supriyanto 


CATATAN :
  1. Skor Penghargaan diberikan untuk deskripsi perilaku.
  2. Skor Penghargaan berlaku untuk penilaian Akhlak dan Kepribadian.
  3. Penskoran berlaku selama 1 Tahun Ajaran.
  4. Pengawasan dilakukan oleh :
  • Semua Pendidik
  • Semua Tenaga Kependidikan
  • Semua Peserta Didik
  1. Penghitungan skor dilakukan oleh Wali Kelas, Kesiswaan, Guru Agama, Guru PKn dan Guru Pembimbing.
  2. Tata tertib siswa ini di sosialisasikan pada hari Sabtu, 20 Oktober 2012

Selasa, 12 Juni 2012

SMP NEGERI 3 BAWEN JUARA I OSN FISIKA TINGKAT SMP KAB. SEMARANG TAHUN 2012




Olimpiade Sains Nasional Tahun 2012 tingkat Kabupaten Semarang, telah dilaksanakan pada tanggal 5 Mei 2012, di SMP N 1 Ungaran.
SMP Negeri 3 Bawen Mengikuti semua mata lomba OSN pada tahun ini, yakni OSN IPa Fisika, Biologi, IPS dan Matematika.
Peserta OSN Fisika tahun 2012 dibimbing oleh Bapak Sugito, S.Pd. M.Pd. berhasil memenangkan JUARA I TINGKAT KABUPATEN SEMARANG atas nama ERNI ULIATU TADZKIROH untuk kategori OSN Fisika.


Senin, 04 Juni 2012

LIMA BESAR NILAI UN SMPN 3 BAWEN

Berikut ini adalah daftar peraih lima besar terbaik nilai UN tingkat SMP N 3 Bawen:

1. SATRIA DHARMAWAN KUSTIA DEWA 38,35
2. BASITH BAGAS SAMODRA 36,30
3. MAHFUD 35,45
4. SIYAMI INTANSARI 35,05
5. AHMAD MUTA'ALIMUN 35,00

Sabtu, 02 Juni 2012

Inilah 15 Siswa dengan Nilai UN SMP Tertinggi se-Indonesia

Inilah 15 Siswa dengan Nilai UN SMP Tertinggi se-Indonesia
Dhurandhara HKP - detikNews
Jumat, 01/06/2012 16:27 WIB


"Dari 3.697.865 siswa setingkat SMP yang lulus 99,57 persen atau 3.681.920 orang dan yang tidak lulus 0,43 persen atau 15.945 orang," kata Menteri Pendidikan M Nuh di Gedung Kemendikbud, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (1/6/2012).

Nuh menjelaskan, tingkat kelulusan siswa setingkat SMP meningkat 0,12 persen dibanding tahun lalu. Tahun lalu angka kelulusan siswa setingkat SMP mencapai 99,45 persen.

"Tingkat kelulusan tahun ini 99,57 persen sedangkan untuk tahun lalu 99,45 persen. Jadi kalau dibandingkan ada peningkatan 0,12 persen," katanya.

Nuh mengatakan, siswa yang paling banyak tidak lulus ada di NTT, dengan tingkat ketidaklulusan mencapai 2,45 persen atau 77 siswa dari 950 siswa yang ada di NTT.

"Sedangkan yang paling sedikit tidak lulus ada di DKI Jakarta. Itu yang tidak lulus 1 orang dari 132.328 orang SMP yang ikut ujian," katanya.

Berikut ini adalah 15 siswa yang memperoleh nilai UN SMP tertinggi di seluruh Indonesia:

  1. Ni Putu Tamara Bidari Suweta dari SMPN 1 Denpasar Bali dengan nilai UN sempurna 40,00.
  2. Novia Meizura dari SMPN 49 Jakarta dengan nilai UN 39,80.
  3. Amalia Adinugraha Arisakti dari SMPN 5 Semarang dengan nilai UN 39,80.
  4. Anggi Indah Safitri dari SMPN 1 Bondowoso dengan nilai UN 39,80.
  5. Adella Felita Tantra dari SMPN 1 Denpasar Bali dengan nilai UN 39,80.
  6. Julia Justina dari SMPN 1 Denpasar Bali dengan nilai UN 39,80.
  7. Made Surya Dharmawan dari SMPN 1 Denpasar Bali dengan nilai UN 39,80.
  8. I Putu Arya Aditya Nugraha dari SMPN 1 Denpasar Bali dengan nilai UN 39,80.
  9. Gede Fajar Satria dari SMPN 1 Denpasar Bali dengan nilai UN 39,80.
  10. Ketut Nindy Rahayu Sugitha dari SMPN 1 Denpasar Bali dengan nilai UN 39,80.
  11. Ida Bagus Gde Ananta Mahesvara dari SMPN 1 Denpasar dengan nilai UN 39,80.
  12. I Wayan Govinda Gotama Putra dari SMPN 1 Denpasar Bali dengan nilai UN 39,80.
  13. I Gusti Ngurah Agung Putra Agniveda dari SMPN 1 Denpasar dengan nilai UN 39,80.
  14. Rico Wijaya dari SMPN 1 Denpasar dengan nilai UN 39,80.
  15. Adelia Suriyanti dari SMP Kristen Penabur dengan nilai UN 39,80.
(nal/nrl) sumber: http://news.detik.com/read/2012/06/01/162712/1930635/10/inilah-15-siswa-dengan-nilai-un-smp-tertinggi-se-indonesia

SATRYA DHARMAWAN RAIH NILAI UN TERTINGGI

Dengan Nilai rata rata UN 9,59 Satria Dharmawan siswa kelas 9A meraih nilai UN tertinggi yakni 38,35
Bahasa Indonesia 9,80
Bahasa Inggris 8,80
Matematika 9,75
IPA 10 Semoga prestasinya terus ditingkatkan dan bisa menjadi contoh bagi adik adik kelasnya.
Tahun 2011 Satria juga menjadi Juara I OSN Biologi Tingkat Kabupaten Semarang. Selamat semoga berjaya dimasa depan

100% LULUS

Alhamdulillah lulus semua tahun 2011/2012

ERNI ULIATU TADZKIROH Wakili Kab. Semarang Lomba OSN FISIKA tingkat Provinsi

Erni Uliatu Tadzkiroh siswa kelas VIII SMPN 3 BAWEN tanggal 1-2 Juni 2012, mewakili Kabupaten Semarang dalam Lomba OSN Fisika tingkat Provinsi Jawa Tengah di Asrama Haji Donohudan Solo. Kita doakan semoga sukses dan berjaya.

Jumat, 25 Mei 2012

LOMBA SAINS IPA, IPS, MATEMATIKA TINGKAT SEKOLAH DASAR DI SMP N 3 BAWEN

LOMBA SAINS IPA, IPS, MATEMATIKA TINGKAT SEKOLAH DASAR DI SMP N 3 BAWEN TAHUN 2012
Sebagai sekolah pilihan di sekitar Kecamatan Bawen dan Kecamatan Bandungan, SMP Negeri 3 Bawen, merasa bertanggungjawab untuk menyalurkan dan mengembangkan bakat siswa SEkolah DAsar dan MI melalui lomba sains IPA, IPS dan Matematika.
Lomba Sains IPA. IPS, dan Matematika tingkat Sekolah Dasar dilaksanakan pada hari Sabtu, 19 Mei 2012. Diikuti oleh 15 SD dan 2 MI.
Berikut ini adalah nama nama pemenang lomba sains.
Matematika
Juara I Fahrun Nisak SDN Sidomukti 02
Juara II Vernanda Eka Putri SDN Gebugan 01
Juara III Nurwahid Muzadi SDN Samban 01
IPA
Juara I Rizal Ludin SDN Samban 02
Juara II MSR Wedneys P SD Kanisius Harjosari
Juara III Meika Citra Indriyani SD Gebugan 02
IPS
Juara I Muhammad Hasyim SDN Samban 02
Juara II Sintia Risti SD Kanisius Jimbaran
Juara III Rifky Chusnan Lutfy SDN Gebugan 01

Senin, 07 Mei 2012

PENGUMUMAN KELULUSAN

Pengumuman keluluusan peserta didik, sesuai POS UN tahun 2011/2012, selambat lambatnya adalah tanggal 2 Juni 2012. Demikian harap maklum bagi para siswa dan orangtua siswa kelas IX SMPN 3 Bawen tahun 2012.

Selasa, 03 April 2012

JUARA I LARI 200M KABUPATEN SEMARANG

JUARA I LARI 200M KABUPATEN SEMARANG





Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kabupaten Semarang mengadakan Kejuaraan Atletik Pelajar Multievent tingkat Kabupaten Semarang pada tanggal 31 Maret 2012.
Rokhimun, atlet asal SMPN 3 Bawen keluar sebagai juara I pada cabang Lomba Lari 200M.
Atas nama keluarga besar SMPN 3 Bawen, Kami ucapkan selamat. Semoga prestasinya dapat dipertahankan dan ditingkatkan.

Senin, 19 Maret 2012

JADWAL TRY OUT TINGKAT KABUPATEN SEMARANG

JADWAL TRY OUT TINGKAT KABUPATEN SEMARANG

1. Senin, 19 Maret 2012 08.00 - 10.00 Bahasa Indonesia
2. Selasa, 20 Maret 2012 08.00 - 10.00 Bahasa Inggris
3. Rabu, 21 Maret 2012 08.00 - 10.00 Matematika
4. Kamis, 22 Maret 2012 08.00 - 10.00 IPA

Minggu, 18 Maret 2012

JADWAL KEGIATAN KELAS IX BULAN MARET

JADWAL KELAS IX DI BULAN MARET DAN APRIL 2012

1. Tanggal, 19 - 22 Maret 2012, Try Out Uji Coba UN tingkat Kabupaten Semarang.
2. Tanggal, 23 Maret 2012, Libur Hari Raya Nyepi, Tahun Baru Saka 1934
3. Tanggal, 26 - 30 Maret 2012, Ujian Sekolah Utama
4. Tanggal, 2 - 18 April 2012, Pemantapan Ujian Nasional
5. Tanggal, 19 April 2012, Doa Bersama, Istigosah.
6. Tanggal, 20 - 21 April 2012, Persiapan panitia Ujian Nasional
7. Tanggal, 23 April s/d 26 April 2012, Ujian Nasional Utama.

Senin, 09 Januari 2012

KELINCI CERDAS

Kelinci Cerdas

Seekor kelinci sedang duduk santai di tepi pantai,
Tiba tiba datang seekor rubah jantan besar yang
hendak memangsanya.
Lalu kelinci itu berkata : “Kalau memang kamu
berani, hayo kita berkelahi di dalam lubang
kelinci, Yang kalah akan jadi santapan yang
menang, dan saya yakin saya akan menang.”
Sang Rubah jantan merasa tertantang, “Dimanapun
jadi, Masa sih kelinci bisa menang melawan aku ?”
Merekapun masuk ke dalam sarang kelinci, Sepuluh
menit kemudian sang kelinci keluar sambil
menggenggam Setangkai paha rubah dan melahapnya
dengan nikmat. Sang Kelinci kembali bersantai,
sambil memakai kaca mata hitam dan topi pantai.

Tiba tiba datang se-ekor serigala besar yang
hendak memangsanya.
Lalu kelinci berkata : “Kalau memang kamu berani,
hayo kita berkelahi di dalam lubang kelinci,Yang
kalah akan jadi santapan yang menang, dan saya
yakin saya akan menang.”
Sang serigala merasa tertantang, ” Dimanapun jadi,
Masa sih kelinci bisa menang melawan aku ?”
Merekapun masuk ke dalam sarang kelinci, Lima
belas menit kemudian sang kelinci keluar sambil
menggenggam Setangkai paha serigala dan melahapnya
dengan nikmat. Sang kelinci kembali bersantai,
Sambil memasang payung pantai dan merebahkan diri
diatas pasir.

Tiba tiba datang se-ekor beruang besar yang hendak
memangsanya.
Lalu kelinci berkata :” Kalau memang kamu berani,
hayo kita berkelahi di dalam lubang kelinci,Yang
kalah akan jadi santapan yang menang, dan saya
yakin saya akan menang.
“Sang Beruang merasa tertantang, ” Dimanapun jadi,
Masa sih kelinci bisa menang melawan aku ?”
Merekapun masuk ke dalam sarang kelinci, Tiga
puluh menit kemudian sang kelinci keluar sambil
menggenggam Setangkai paha Beruang dan melahapnya
dengan nikmat. Pohon kelapa melambai lambai,
Lembayung senja sudah tiba, habis sudah waktu
bersantai, Sang Kelinci melongok kedalam lubang
kelinci, sambil melambai
“Hai, keluar, sudah sore, besok kita teruskan !!”
Keluarlah se-ekor harimau dari lubang itu, sangat
besar badannya.

Sambil menguap Harimau berkata ” Kerjasama kita
sukses hari ini, kita makan kenyang Dan saya tidak
perlu berlari mengejar mangsa.”

Winner selalu berfikir mengenai kerja sama,
sementara Looser selalu berfikir bagaimana menjadi
tokoh yang paling berjaya.
Untuk membentuk ikatan TEAM WORK harus ada
kerendahan hati dan keikhlasan bekerja sama:
(MESKIPUN) DENGAN SESEORANG YANG KELIHATANNYA
TIDAK LEBIH BAIK DARI KITA

Selasa, 03 Januari 2012

KETENTUAN TENTANG KELULUSAN SATUAN PENDIDIKAN DAN UN 2012

KETENTUAN TENTANG KELULUSAN SATUAN PENDIDIKAN DAN UN 2012

LAMPIRAN PERATURAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR: 0011/P/BSNP/XII/2011
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL

 BAB VI KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
              Kelulusan  peserta didik dari satuan pendidikan  ditentukan  oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1.  menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2.  memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata
     pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan   dan  kepribadian,  
     kelompok   mata  pelajaran   estetika,   dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan
     kesehatan;
3.  lulus ujian sekolah/madrasah  untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
4.  lulus Ujian Nasional


BAB VII KELULUSAN UJIAN NASIONAL
1.  Peserta didik dinyatakan lulus US/M   SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila
     peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
     berdasarkan perolehan Nilai  S/M.
2.  Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:
a.       gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs
       dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M  dan
             40% untuk nilai rata-rata rapor.
b.      gabungan  antara nilai US/M dan nilai rata-rata  rapor semester  3, 4, dan 5 untuk SMA/MA,    
dan SMALB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M  dan
            40% untuk nilai rata-rata rapor.
     c.    gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai   5 untuk SMK dengan
            pembobotan 60% untuk nilai US/M   dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
3.  Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
4.  Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
     a.  gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan   dengan    
          pembobotan   70%   untuk   nilai   Ujian   Praktik   Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian
         Teori Keahlian Kejuruan;
    b.  kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum 6,0 ;
5.  NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai S/M
     dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN,  dengan pembobotan
     40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan  dan 60% untuk
     Nilai UN.
6.  Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua desimal, apabila
     desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
7.  Pembulatan  nilai akhir dinyatakan  dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka
     dibulatkan ke atas.
8.  Peserta   didik  dinyatakan   lulus  UN  apabila   nilai  rata-rata   dari  semua   NA sebagaimana 
     dimaksud  pada butir nomor 5 mencapai  paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata
     pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
9.  Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat
     dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud pada  bab VI POS UN